Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-26 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD pada Senin, 21 Juli 2025.
Rapat Paripurna ini membahas berbagai agenda strategis, termasuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029.
Paripurna juga membahas perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM.

Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD menyampaikan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD pada 18 Juli 2025 yang menetapkan Perubahan Ke-1 Jadwal Kegiatan DPRD Bulan Juli sampai Agustus 2025.
Agenda utama dalam rapat ini meliputi penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD, pengambilan keputusan atas Raperda RPJMD, penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD.
Di waktu yang sama juga dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan dan nota kesepakatan perubahan PPAS Tahun 2025, serta penyampaian sambutan dan pendapat akhir Bupati.
Acara diawali dengan penyampaian Laporan Pansus II DPRD yang membahas Raperda RPJMD 2025–2029. Laporan disampaikan oleh Uden Abdunnatsir dan memuat hasil pembahasan secara menyeluruh bersama perangkat daerah serta masukan dari masyarakat.
Sesuai Pasal 11 ayat (4) Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Paripurna setelah mendengarkan laporan panitia khusus dan disetujui secara lisan oleh anggota DPRD yang hadir.
Dalam laporannya, Uden Abdunnatsir menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 disusun berdasarkan visi dan misi kepala daerah terpilih, dengan memperhatikan arah kebijakan pembangunan nasional dan provinsi.
Ia juga menyebutkan bahwa Pansus II telah melakukan pembahasan mendalam bersama perangkat daerah dan pihak terkait, termasuk konsultasi publik dan penyesuaian dengan dokumen perencanaan lainnya seperti RPJPD dan Renstra Perangkat Daerah.
Raperda RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029 memuat sasaran pembangunan strategis daerah, indikator kinerja utama, serta arah kebijakan pembangunan lima tahunan yang akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah.
Penyusunan dokumen ini juga mempertimbangkan evaluasi RPJMD sebelumnya, dinamika isu strategis, serta kebutuhan riil masyarakat yang terus berkembang.
Selanjutnya, Wakil Ketua II DPRD H. Usep menyampaikan laporan Badan Anggaran DPRD terkait Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporannya, disampaikan bahwa penyusunan dokumen perubahan ini memperhatikan realisasi semester pertama tahun anggaran berjalan.
Proyeksi capaian pendapatan dan belanja daerah, serta penyesuaian dengan kebijakan fiskal nasional dan arah prioritas pembangunan daerah. Fokus anggaran diarahkan pada pelayanan dasar, infrastruktur, dan pemulihan ekonomi pascapandemi.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Di mana di dalamnya mengatur bahwa setiap perubahan KUA dan PPAS harus dibahas dan disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai dasar penyusunan perubahan APBD.
“Alhamdulillah, proses penandatanganan telah kita laksanakan bersama. Dengan demikian, Raperda tentang RPJMD Tahun 2025–2029 akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi,” ujarnya.
Tidak hanya itu disampaikan juga Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD,” ujar Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali.
Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam proses pembahasan, khususnya Badan Anggaran, Pansus II, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan para Kepala Perangkat Daerah.
Rapat Paripurna ditutup dengan penyampaian Sambutan dan Pendapat Akhir Bupati Sukabumi yang disampaikan langsung oleh Drs. H. Asep Japar, MM.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif.
”Saya berharap dokumen yang telah disetujui bersama ini menjadi dasar yang kokoh untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, inklusif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” kata bupati.