Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan kerja jajaran Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Sukabumi pada Senin, 21 Juli 2025.
Dalam kunjungan tersebut, BPKPD mendapatkan sejumlah informasi edukatif terkait implementasi ketentuan perpajakan, khususnya mengenai rahasia jabatan.
Dia menambahkan, salah satu regulasi yang menjadi acuan utama adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Bagian Ketujuh mengenai Kerahasiaan Data Wajib Pajak, dan Pengaturannya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022, yang merupakan aturan pelaksana mengenai Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan atas UU HKPD.
Dalam Pasal 103 ayat (1) UU HKPD ditegaskan bahwa Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan
kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah. Sejalan dengan hal tersebut dalam PP 50/2022 ayat (54) ditegaskan kembali bahwa setiap pejabat dan tenaga ahli yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak dilarang menyampaikan informasi yang diketahui dalam rangka menjalankan tugas, kecuali telah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan.
Tenaga ahli yang dimaksud termasuk akuntan, pengacara, hingga ahli bahasa yang membantu penegakan aturan perpajakan.
“Pihak tertentu yang ditunjuk pun hanya dapat mengakses informasi dalam batas yang diatur dalam izin tersebut, dan wajib menjaga kerahasiaannya,” ujar Galih.
Lebih lanjut, UU HKPD juga mengatur bahwa untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas permintaan hakim sesuai dengan hukum acara pidana dan hukum acara
perdata, Kepala Daerah dapat memberikan izin tertulis
kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya.
“Ini demi memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan optimal, namun tetap dengan menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan data wajib pajak,” tambahnya.
Galih juga menekankan bahwa pemahaman terhadap ketentuan rahasia jabatan ini penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan pendapatan daerah.
“Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik, dan ini harus dimulai dari pemahaman regulasi yang utuh serta kolaborasi yang sehat dengan pihak KPP Pratama,” jelasnya.
Dalam kunjungan tersebut, pihak KPPP Sukabumi turut menyampaikan bahwa kerja sama antara instansi pusat dan daerah menjadi kunci optimalisasi penerimaan negara, termasuk melalui integrasi data dan pertukaran informasi yang legal dan aman.
”Namun, proses tersebut harus tetap tunduk pada koridor hukum, sebagaimana diatur dalam UU HKPD dan PP 50/2022,” ucapnya.
Ketentuan ini memperkuat prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam penanganan data wajib pajak agar tidak disalahgunakan di luar kepentingan negara.