‎Berlapis, Pelantikan Pejabat Eselon II dan Fungsional Melewati Izin Gubernur, Asesmen BKN Hingga Mendagri

‎Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Didin Syarifudin, menjelaskan bahwa pelaksanaan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi kini harus melalui mekanisme lebih ketat, sesuai aturan baru pasca-Oktober 2024.

‎Menurutnya, pelantikan saat ini tidak lagi sepenuhnya menjadi kewenangan internal pemerintah daerah melalui tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). “Kalau dulu, kita mengangkat dan memindahkan berdasarkan rumusan tim Baperjakat masuk ke Pak Wali Kota, ditetapkan dan langsung dilantik,” terang Didin, usai menghadiri pelantikan 12 Pejabat eselon II dan 9 Pejabat Fungsional di Balai Kota, Selasa Malam (8/7/2025).

‎Namun kini, usulan dari Wali Kota harus lebih dulu mendapatkan asesmen dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ada proses assessment untuk menelaah usulan dari Pemkot Sukabumi apakah sudah benar atau tidak.

“Setelah Baperjakat memberikan usulan ke Wali Kota, selanjutnya Wali Kota menyampaikan ke BKN untuk dilakukan penilaian. Jika memenuhi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), Kepala BKN akan memberikan rekomendasi pelantikan,” jelasnya.

‎Ia menambahkan, proses ini membutuhkan waktu. Meski usulan dari Wali Kota ke BKN dibatasi hanya lima hari kerja, proses berlanjut ke Gubernur dan Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan izin pelantikan. “Izin dari Gubernur saja rata-rata 14 hari, dan di Kemendagri bisa sampai 12 hari kerja. Yang tandatangan itu langsung Pak Tito Karnavian,” ungkap Didin.

‎Didin menyebut, pelantikan yang belakangan dilakukan mencakup empat level jabatan yakni eselon II, III, IV, serta pejabat fungsional. “Kalau disebut besar-besaran, itu maksudnya mencakup semua level. Prosesnya “on going” atau ada yang sudah dan sedang berproses,” ujarnya.

‎Ia menegaskan pula bahwa sistem merit menjadi prinsip utama dalam mutasi dan promosi jabatan. “BKN hadir untuk memastikan proses berjalan berdasarkan sistem merit. Tidak boleh ada promosi titipan,” tandasnya.

‎Lebih lanjut, Didin menyebut bahwa pelantikan 12 pejabat eselon II yang di mutasi dan 9 pejabat fungsional, mereka sudah mendapat persetujuan untuk dilantik melalui proses tahapan yang telah ditempuh, terkait masih ada kekosongan jabatan di kalangan pejabat eselon II, kemungkinan akan digelar open bidding atau seleksi terbuka.

‎”Kami pastikan tidak akan ada perubahan nama pejabat JPT yang telah ditetapkan BKN. Jika ada nama yang dilantik di luar itu, otomatis akan digugurkan,” tegasnya.

‎Didin juga mengingatkan seluruh ASN agar tetap fokus pada peningkatan kinerja dan profesionalisme, bukan sekadar berharap pada rotasi atau promosi jabatan. “Sistem saat ini tidak lagi memberi ruang bagi pendekatan nonprosedural. Semua berbasis kualifikasi, kompetensi, dan integritas,” ujarnya.

‎Ia pun menegaskan bahwa keterbukaan informasi akan terus dijaga dalam setiap tahapan pelantikan. Bahkan, BKPSDM membuka ruang klarifikasi apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh proses. “Kami ingin semua ASN percaya bahwa mekanisme yang dijalankan ini objektif dan transparan,” tambahnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id
Baca Juga :  Sat Pol PP dan Damkar Tertibkan PKL yang Merampas Hak Pejalan Kaki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193