‎PWI Tengah dalam Pusaran Badai, Tokoh Pers Turun Gunung

‎Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Ketegangan internal di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terus memicu kebingungan, terutama di kalangan wartawan daerah. Banyak yang masih tak memahami duduk persoalan sebenarnya, termasuk soal status kepemimpinan organisasi.

‎Menyikapi hal itu, sejumlah tokoh pers nasional merasa perlu angkat bicara agar opini publik tidak terus diseret dalam narasi sepihak yang menyimpang dari fakta.

‎Zulmansyah Sekedang, salah satu tokoh pers senior, menegaskan bahwa polemik ini bukan sekadar perebutan posisi, melainkan persoalan prinsip, etika, dan legalitas dalam berorganisasi.

‎Ia menuturkan bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) secara resmi telah diberhentikan dari keanggotaan PWI akibat pelanggaran berat, yang berujung pada gugurnya posisi HCB sebagai Ketua Umum.

‎“Masih banyak wartawan di daerah yang tidak tahu bahwa HCB sudah dipecat dari keanggotaan PWI. Kalau bukan anggota lagi, otomatis dia juga bukan ketua umum. Ini keputusan organisasi, bukan opini pribadi,” ujar Zulmansyah, Minggu (15/6/2025).

‎Pemecatan tersebut, lanjutnya, bukan keputusan sepihak. Prosesnya melewati tiga jalur struktural sah, Dewan Kehormatan PWI Pusat yang memeriksa dan memutus pelanggaran etik.

‎PWI Provinsi DKI Jakarta sebagai daerah keanggotaan HCB, serta Kongres Luar Biasa (KLB) yang secara organisasi menetapkan pemecatan final.

‎Beberapa pelanggaran berat yang dilakukan HCB turut diungkap, mulai dari pengakuan menerima cashback dana bantuan UKW dari Forum Humas BUMN, hingga tindakan membangkang terhadap keputusan Dewan Kehormatan.

‎Tak hanya itu, HCB memecat pengurus DK secara sepihak, membentuk dewan kehormatan tandingan, dan tetap mengklaim diri sebagai ketua umum sembari menggunakan simbol organisasi secara tidak sah.

‎Secara administratif dan kelembagaan, Zulmansyah menyebut bahwa posisi HCB tak lagi diakui. Kementerian Hukum dan HAM telah membekukan kepengurusan versi HCB.

‎Dalam persoalan ini Dewan Pers pun sudah menyatakan tidak lagi mengakui kepemimpinannya. Bahkan, Dewan Pers secara tegas meminta HCB menghentikan penggunaan fasilitas dan atribut organisasi.

‎“Putusan sela pengadilan bukan keputusan akhir, dan tidak bisa membatalkan hasil kongres atau keputusan etik organisasi. Ini harus dipahami oleh seluruh wartawan agar tidak salah menilai,” tambah Zulmansyah.

‎Untuk mengakhiri polemik berkepanjangan, dua kubu yang sempat bertikai telah menandatangani Kesepakatan Jakarta, yang difasilitasi dan disaksikan langsung oleh Ketua Dewan Pers bersama unsur media nasional.

‎Komite SC dan OC kini mulai bekerja menyiapkan Kongres Persatuan PWI, yang dijadwalkan paling lambat pada 30 Agustus 2025. Zulmansyah mengingatkan agar wartawan tidak mudah terprovokasi atau terjebak pada satu sisi narasi.

‎Ia menekankan pentingnya bersikap objektif, memeriksa fakta, dan mendukung langkah rekonsiliasi demi menjaga kredibilitas dan kehormatan PWI sebagai rumah besar para wartawan.

‎“PWI ini bukan alat pembenar kepentingan pribadi. Ini organisasi profesi yang harus dijaga integritas dan etikanya. Kalau kita biarkan diseret-seret demi ambisi, marwah kewartawanan kita yang hancur,” tandasnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id
Baca Juga :  Pangkas Angka Pengangguran, Disnaker Kota Sukabumi dan UMMI Helat Job Fair 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193