Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Langkah tegas diambil Pemerintah Kota Sukabumi dalam menertibkan papan reklame tak berizin. Sabtu (14/6/2025), Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki turun langsung memimpin penertiban reklame di sepanjang Jalan Provinsi, Lingkar Selatan.
Aksi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan, menjaga estetika kota, dan mengoptimalkan pendapatan daerah. Dari hasil penertiban, dua papan reklame ilegal ditemukan berdiri tanpa izin.
Salah satunya bahkan telah bertahun-tahun beroperasi tanpa kontribusi pajak kepada daerah. “Ini jelas pelanggaran. Tidak hanya merugikan pendapatan daerah, tapi juga merusak wajah kota,” tegas Ayep.
Menurutnya, seluruh papan reklame yang tidak sesuai aturan akan ditertibkan secara bertahap. Ia menegaskan, ketertiban kota tidak bisa dinegosiasikan. Pemasangan reklame harus legal, adil, dan memberi manfaat bagi pembangunan daerah.

Ayep juga menyoroti pentingnya pendapatan dari pajak reklame untuk membiayai infrastruktur, layanan publik, dan penataan kawasan kota. “Kalau semua taat aturan, pembangunan bisa lebih maksimal. Ini bukan hanya soal estetika, tapi soal tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Pemerintah pun mengimbau pelaku usaha agar segera mengurus izin reklame sesuai prosedur. Selain itu, masyarakat juga diajak aktif mengawasi dan melaporkan bila menemukan papan reklame ilegal.
“Penertiban ini adalah peringatan. Kota ini milik kita semua, dan harus ditata bersama. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh papan reklame ilegal ditindak,” tegas Ayep.
Melalui penertiban berkelanjutan, Pemerintah Kota Sukabumi berharap terwujudnya kota yang lebih tertib, indah, dan ramah investasi. “Langkah ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi serta transparansi tata kelola pemerintahan,” ujarnya.