Wartawan Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota bersama Dinas Perhubungan Kota Sukabumi melakukan penertiban kendaraan angkutan barang yang melebihi muatan dan dimensi (ODOL) di Jalan Lingkar Selatan, Rabu (11/6/2025), dalam rangka mendukung target nasional *
Indonesia Zero ODOL 2025.
Selama operasi yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 11.00 WIB, petugas gabungan menghentikan puluhan kendaraan untuk diperiksa. Dengan alat timbang tonase portabel, ditemukan 12 truk terbukti melanggar batas muatan dan langsung dikenakan sanksi tilang elektronik (ETLE), sementara 15 lainnya menerima teguran tertulis.

Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Harefa, menuturkan bahwa kegiatan ini menitikberatkan pada dua aspek: penindakan dan pembinaan. “Kami tidak hanya menegakkan aturan, tapi juga memberikan edukasi agar para pengemudi memahami risiko dan dampak jangka panjang dari praktik ODOL,” ujarnya.
Masih kata AKP Haga, kendaraan ODOL bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi ancaman nyata bagi keselamatan lalu lintas serta penyebab utama kerusakan infrastruktur jalan. Karena itu, upaya penertiban seperti ini akan terus digelar secara rutin di titik-titik rawan pelanggaran.
Tak hanya fokus pada penindakan, tim di lapangan juga aktif melakukan pendekatan persuasif. Para sopir truk diajak berdialog langsung agar mereka memahami urgensi perubahan perilaku, baik demi keselamatan pribadi maupun pengguna jalan lainnya.

Lebih lanjut, pihak Dishub Kota Sukabumi menyatakan bahwa kegiatan serupa akan dijadwalkan secara berkala dengan memperluas cakupan wilayah. Langkah ini menjadi bagian dari sinergi lintas sektor untuk memastikan program Zero ODOL 2025 berjalan efektif di tingkat daerah.