Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Yogi Darmawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memasang pemberitahuan pada sejumlah papan reklame yang teridentifikasi belum membayar retribusi ruang milik jalan (Rumija).
Demikian disampaikan Yogi saat di ruang kerjanya, Rabu (4/6/2025). Ia menjelaskan bahwa perizinan penyelenggaraan reklame dimulai dari pengurusan Rumija, sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam perda tersebut diatur retribusi penggunaan Rumija untuk media publikasi nonpemerintah. “Siapa pun yang ingin memasang reklame wajib memiliki izin dan membayar retribusi Rumija sesuai aturan,” jelas Yogi.
Tahapan perizinan reklame, menurutnya, dimulai dari Rumija, dilanjutkan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) reklame, izin tayang, dan terakhir pembayaran pajak reklame.
Yogi menyebut pihaknya terus melakukan identifikasi data bersama DPMPTSP, BPKPD, dan DPUTR. Hasilnya, ditemukan 54 papan reklame yang belum membayar retribusi Rumija. Ia memperkirakan hal ini terjadi karena aturan retribusi tersebut baru diberlakukan tahun ini.
“Sebelumnya hanya cukup dengan rekomendasi teknis, sekarang harus bayar retribusi juga. Seharusnya pembayaran sudah dimulai sejak Januari 2025,” ujarnya.
Sebelum pemasangan tanda pada reklame yang belum membayar, pihaknya terlebih dahulu mengirimkan surat pemberitahuan melalui Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penertiban Reklame di Wilayah Kota Sukabumi.
Instruksi tersebut memuat ketentuan mengenai Rumija dan reklame, serta telah disebarkan oleh DPMPTSP kepada para vendor atau pemilik reklame.
Yogi menambahkan, di jalan kota yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Sukabumi, tercatat 73 titik reklame. Rinciannya: 2 sudah membayar Rumija, 2 ditutup kain hitam, 10 milik Pemda, 3 berdiri di lahan pribadi, dan 2 sedang dalam proses perizinan.
“Kalau reklame berdiri di lahan pribadi dan tidak bersinggungan dengan Rumija, tidak wajib bayar Rumija. Cukup urus PBG saja,” katanya.
Untuk pengurusan izin reklame yang berada di Rumija, pemilik wajib menyiapkan bukti kepemilikan papan reklame, gambar dan titik lokasi, serta surat permohonan kepada kepala dinas disertai persyaratan lainnya.
Jika dalam masa tenggang 30 hari reklame belum diurus, maka Satpol PP akan mengirimkan surat peringatan. “Kalau masih membandel dan tidak diurus, ujungnya pasti penertiban,” tegasnya.
Yogi mengimbau agar para pengelola reklame segera memproses perizinan mulai dari Rumija, PBG, izin tayang, hingga pajak. “Sayang kalau tidak diurus, ini kan ladang usaha. Silakan berusaha, tapi taati aturan yang berlaku,” pungkas dia.