Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengungkapkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) saat ini berkisar Rp14 miliar per tahun.
Hal itu disampaikannya saat meninjau Gerakan Pangan Murah (GPM), layanan pembayaran PBB-P2, dan Gebyar UMKM di Kelurahan Gedongpanjang, Citamiang, Senin (2/6/2025).
Dijelaskan Ayep, Rp12,5 miliar dari PAD tersebut direncanakan untuk insentif RT/RW. “Insentif itu berasal dari pajak yang dibayar masyarakat. Jadi, dari rakyat kembali untuk rakyat,” ujarnya.
Ia mendorong masyarakat agar tertib membayar PBB-P2, karena hasilnya akan digunakan untuk kesejahteraan warga. “Kalau semua tertib bayar pajak, InsyaAllah lima sampai sepuluh tahun ke depan, tidak ada lagi warga miskin di Kota Sukabumi,” katanya.
Ayep juga menekankan pentingnya integritas dalam pengelolaan pajak. “Pajak jangan dikorupsi. Kalau arus masuk dan keluar dana lancar, pembangunan juga lancar,” tegasnya.
Di sela kegiatan, Wali Kota berbincang dengan warga yang sedang membayar pajak, seperti Ibu Weti dan Pak Slamet dari Kelurahan Gedongpanjang.
Tak hanya insentif RT/RW, Pemkot juga akan menyalurkan dana melalui program padat karya. “Setiap tahun kami siapkan Rp4 miliar dalam bentuk uang tunai untuk padat karya yang langsung dinikmati masyarakat,” ujarnya.
Seleksi peserta program ini akan melibatkan kelurahan, dengan syarat utama penerima adalah warga yang benar-benar menganggur dan membutuhkan. “Yang sudah bekerja jangan ikut. Ini khusus untuk yang butuh pekerjaan,” tutupnya.