Wartawan Agus Setiawan
Editor Nabil
Pelitasukabumi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-20 tahun sidang 2025 di ruang rapat utama DPRD pada Senin, 26 Mei 2025.
Agenda utama rapat adalah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Wakil Bupati H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, anggota DPRD, para kepala perangkat daerah, para Camat, dan tamu undangan lainnya.
Paripurna ini memiliki dua agenda penting: pertama, penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda RPJMD; kedua, penetapan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang akan membahas lebih detail Raperda tersebut.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa pandangan umum fraksi adalah bentuk kontrol, aspirasi, dan evaluasi politik terhadap substansi serta arah pembangunan daerah.
Ia menekankan bahwa DPRD berkomitmen menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara kritis dan konstruktif.
Wakil Bupati H. Andreas, SE, menjelaskan bahwa RPJMD 2025–2029 dirancang selaras dengan arah pembangunan nasional dan provinsi. Dokumen ini membawa visi Mubarokah (maju, unggul, berbudaya, berkah) sebagai pedoman pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Ada beberapa fokus utama dalam RPJMD 2025–2029. Pertama, pembangunan infrastruktur melalui program unggulan Tumaninah, yang akan memperkuat konektivitas antarwilayah, termasuk akses menuju kawasan industri, pertanian, dan wisata.
Kedua, percepatan penanggulangan kemiskinan berbasis data mikro wilayah dan pendekatan lintas sektor. Selain itu, RPJMD juga menargetkan penguatan kualitas lingkungan hidup, pengelolaan sampah berkelanjutan, mitigasi bencana, serta pengembangan sistem pangan berbasis inovasi agromaritim untuk meningkatkan ketahanan pangan daerah.
Merespons masukan dari Fraksi PKS, pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan sarana pendidikan dan kesehatan, termasuk penyediaan dokter spesialis di wilayah selatan, serta memperkuat perlindungan anak dan keluarga.
Rapat juga menetapkan susunan anggota Pansus DPRD yang akan membahas Raperda RPJMD. Anggota Pansus berasal dari seluruh fraksi, yaitu Fraksi Golkar-PAN (H. Deni Gunawan, Mochamad Reza Taojiri, Mansurudin), Fraksi Gerindra (Teddy Setiadi, Hera Iskandar).
Fraksi PKB diwakili (Bayu Permana, Hamzah Gurnita), Fraksi PKS (Hj. Leni Liawati, Uden Abdunnatsir), Fraksi PDI-P (Sendi A. Maulana, Hj. Elis Ernawati), Fraksi Demokrat (Ariestiandi, Rudi Heryanto), dan Fraksi PPP (Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, H. Andri Hidayana).
Ketua DPRD berharap Pansus segera melaksanakan rapat internal untuk memilih pimpinan, menyusun jadwal kerja, dan memulai pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Targetnya, pembahasan Raperda RPJMD dapat selesai dalam enam bulan pascapelantikan kepala daerah.
Dengan terbentuknya Pansus dan sinergi antara legislatif dan eksekutif, diharapkan lahir Peraturan Daerah RPJMD yang berkualitas untuk mendorong percepatan transformasi Kabupaten Sukabumi menuju masyarakat yang lebih maju, unggul, dan sejahtera.