Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang sedianya membahas penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda tentang RPJMD tahun 2025–2029, terpaksa ditunda pada Jumat (23/5/2025) karena tidak memenuhi kuorum.
Berdasarkan daftar hadir, hanya 18 dari 50 anggota DPRD yang tercatat hadir. Padahal agenda juga mencakup pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membahas Raperda RPJMD tersebut.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB, H. Usep, yang memimpin rapat menyampaikan bahwa penjadwalan ulang akan dilakukan melalui Badan Musyawarah (Bamus), dan kemungkinan rapat akan digelar kembali pada Senin mendatang.
“Rapat tidak kuorum sesuai tata tertib DPRD, maka akan dijadwal ulang melalui Bamus,” ujar H. Usep.
Anggota DPRD Junajah Jajah Nurdiansyah menyayangkan rendahnya tingkat kehadiran anggota dewan. Menurutnya, pembahasan RPJMD sangat krusial karena menjadi arah pembangunan lima tahun ke depan.
“Ini pembahasan penting, bukan hanya untuk hari ini tapi lima tahun ke depan. Sayang kalau tidak diseriusi,” tegas Jajah.
Ia juga menyoroti bahwa sesuai ketentuan, rapat harus dihadiri minimal 50 persen plus satu dari jumlah anggota. Namun yang hadir hanya 18 orang, sementara sisanya absen dengan berbagai alasan.
“Sudah ada jadwal dari Bamus, seharusnya semua hadir. Kasihan Bupati, jangan sampai DPRD keliru dalam mengambil kebijakan,” tambahnya.
Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, dalam pernyataan terpisah membenarkan penundaan tersebut. Ia menyatakan bahwa keputusan menunda rapat merupakan kewenangan DPRD dan harus mengikuti mekanisme internal lembaga legislatif.