Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi mengingatkan kembali ketentuan pemasangan papan nama toko dan reklame kepada para pelaku usaha.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perizinan, Saepulloh, seiring instruksi Wali Kota terkait penertiban pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija).
“Jika papan nama berdiri di atas Rumija, maka wajib mengajukan permohonan pemanfaatan Rumija terlebih dahulu dan harus melalui kajian teknis Dinas PUPR, khususnya Bina Marga,” kata Saepulloh, Senin (19/5/2025).
Masih kata dia, jika papan nama dipasang di atas bangunan sendiri dan ukurannya kurang dari 6 meter persegi, cukup mengajukan Surat Keterangan (SK) Tayang tanpa perlu mengurus Rumija.
Saepulloh menambahkan, apabila di atas papan nama terdapat iklan atau tempelan produk lain, tetap wajib membayar pajak reklame, meski ukurannya di bawah 6 meter.
“Untuk persoalan ini, pengurusan PBG tidak diperlukan selama masih satu kesatuan dengan bangunan utama,” terang dia.
Sebaliknya, jika papan nama atau reklame berdiri terpisah dari bangunan induk dan berada di atas tanah pemerintah, maka harus mengurus izin Rumija, membayar retribusi PBG, SK Tayang, dan pajak reklame.
“Biaya pemanfaatan Rumija dikenakan Rp240 ribu per meter persegi per tahun. Kami memberikan waktu 30 hari setelah penertiban bagi pemilik untuk mengurus izinnya,” pungkas Saepulloh.