Wartawan Agus Setiawan
Pelitasukabumi.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, angkat bicara menyikapi penahanan Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Heni Mulyani (53), yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025), Budi menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa kepala desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pembangunan di wilayah pedesaan.

Sejatinya seorang kepala desa itu, harus dengan sungguh-sungguh menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Kepala desa merupakan ujung tombak pembangunan di desa. Maka, mereka harus bekerja dengan amanah dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Sukabumi agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran desa. Transparansi dan akuntabilitas, kata Budi, menjadi kunci utama agar tidak terjerat masalah hukum.
“Ini menjadi pengingat bagi seluruh kepala desa. Gunakan anggaran sesuai peraturan dan rambu-rambu hukum agar tidak tersandung masalah,” tambahnya.
Heni Mulyani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Ia langsung ditahan usai pemeriksaan intensif atas dugaan penyelewengan anggaran DD dan ADD Desa Cikujang dari tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp500.556.675. Rincian kerugian tersebut antara lain mencakup pertanggungjawaban Dana Desa tahun 2019 tahap III sebesar Rp59.857.660.
Lalu belanja jaminan sosial perangkat desa tahun 2020 sebesar Rp11.542.015, serta pembangunan MCK tahun 2020 dan 2021 senilai Rp42.826.000 yang tidak pernah dilaksanakan.
Selain itu, terdapat pengerasan jalan lingkungan dan rabat beton yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp57.800.000, pembangunan saluran irigasi dan pengadaan seragam linmas tahun 2022 yang tidak sesuai realisasi senilai Rp146.800.000.
Selain itu dia juga diduga telah menyalahgunakan anggaran untuk kegiatan bimtek, sosialisasi, dan sewa sawah desa yang selama 3,5 tahun tidak tercatat dalam Pendapatan Asli Desa (PADes), dengan nilai mencapai Rp172.731.000.
Sebelum penetapan sebagai tersangka, pihak Inspektorat Kabupaten Sukabumi telah meminta agar Heni mengembalikan seluruh kerugian negara ke kas desa. Namun hingga proses hukum berjalan, pengembalian tersebut belum terealisasi sepenuhnya.
Kini, Heni Mulyani ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.