Rapat Paripurna 15, DPRD Bahas Dana Cadangan Pilkada 2029

Wartawan M. Ikram
Editor Nabil

Pelitasukabumi.id – Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2025 digelar pada Kamis, 5 Mei 2025, di ruang rapat utama DPRD. Agenda utama rapat adalah penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Tahun 2029.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati H. Andreas, SE, disebutkan bahwa Pilkada membutuhkan anggaran besar untuk berbagai kebutuhan, mulai dari logistik seperti surat suara dan kotak suara, honorarium penyelenggara di tingkat TPS.

Tidak kalah krusial adalah biaya yang digunakan untuk pendistribusian logistik yang cukup besar akibat luas dan medan geografis Kabupaten Sukabumi. Oleh karena itu, beban anggaran tidak dapat ditumpukan hanya pada satu tahun anggaran.

Pembentukan dana cadangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang memungkinkan pemerintah daerah menyisihkan anggaran secara bertahap. Dalam Raperda yang diajukan, dana cadangan yang diusulkan berjumlah Rp120 miliar.

Baca Juga :  BNNK Sukabumi Perkuat Ketahanan Masyarakat Pada Narkoba Melalui Program Desa Bersinar

Alokasi akan dilakukan selama tiga tahun anggaran melalui APBD, masing-masing Rp40 miliar pada tahun 2026, 2027, dan 2028. Penempatan dana bisa dilakukan sekaligus maupun bertahap, tergantung pada kemampuan keuangan daerah.

Bila dana ini belum mencukupi seluruh biaya Pilkada, kekurangannya akan ditutupi melalui APBD tahun pelaksanaan atau sumber pembiayaan lain yang sah.

Raperda ini disusun untuk memastikan seluruh tahapan Pilkada dapat berjalan tanpa kendala anggaran, serta untuk menjamin transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pemerintah juga akan memastikan bahwa penyisihan dana ini tidak akan mengganggu pelaksanaan program-program prioritas lainnya.

Selanjutnya, Raperda akan dibahas bersama DPRD untuk memperoleh masukan dan penyempurnaan. Pemerintah berharap aturan ini dapat segera ditetapkan demi mendukung terselenggaranya Pilkada 2029 yang demokratis, tertib, dan akuntabel di Kabupaten Sukabumi.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193