Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi melalui Gabungan Komisi 1 dan Komisi 3 menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian Agama (Kemenag), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Bagian Hukum Pemkot Sukabumi, Rabu (7/5/2025).
Rapat tersebut, membahas program wakaf uang yang digagas Wali Kota Sukabumi dan dikelola oleh Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) sebagai nadzir.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menyatakan bahwa pada prinsipnya DPRD mendukung penuh program wakaf tersebut karena sejalan dengan nilai-nilai keislaman dan memiliki potensi manfaat besar.
Namun, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dan pelibatan seluruh pihak. “Program ini bagus dan berskala nasional, tapi mari kita bicarakan, kita komunikasikan, kita musyawarahkan bersama. Ojo kesusu,” ujarnya.
Wawan menambahkan bahwa pembahasan ini merupakan bagian awal dari proses setelah rekomendasi rancangan awal RPJMD disetujui. Ia berharap pembahasan bisa tuntas sebelum batas akhir penetapan RPJMD enam bulan pasca pelantikan wali kota, yakni maksimal 20 Agustus 2025.
DPRD juga menyoroti belum dilibatkannya lembaga legislatif dalam penyusunan mekanisme program, termasuk belum adanya kejelasan bentuk kerja sama antara YPPDB dengan BWI maupun MUI.
“Selama ini DPRD tidak pernah diajak bicara atau diundang dalam pembahasan program wakaf uang ini. Bahkan BWI dan MUI pun belum secara komprehensif memahami skema kerja samanya,” jelasnya.
Rencananya, DPRD juga akan mengundang langsung YPPDB sebagai pihak nadzir dalam pembahasan lanjutan.
Di sisi lain, narasumber dari Kemenag Kota Sukabumi, H. Samsul Puad, menyatakan bahwa secara regulasi, YPPDB telah memiliki kapasitas dan sertifikasi dari BWI sebagai nadzir pengelola wakaf uang.
Secara teknis kata Samsul, kegiatan bisa dijalankan, namun ada aspek-aspek kelembagaan dan keterkaitan dengan pendiri yayasan yang perlu diselesaikan secara tuntas.
Ia juga menjelaskan bahwa wakaf berbeda dengan zakat. Jika zakat bersifat wajib, maka wakaf bersifat sukarela dan tidak hanya ditujukan untuk ASN, tetapi juga masyarakat umum.
Dalam forum tersebut, terungkap pula masih banyak literasi keislaman yang belum sepenuhnya dipahami, termasuk terkait wakaf. Hal ini menunjukkan perlunya pendekatan edukatif dan pelibatan seluruh stakeholder agar program berjalan secara komprehensif dan sesuai regulasi.