Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Aktivitas komersial di Lapang Merdeka kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani, mempertanyakan legalitas pelaksanaan event musik di ruang terbuka publik tersebut, yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 4 Tahun 2017.
Menurut Danny, Pasal 3 ayat 2 Perwal itu secara jelas melarang pembangunan panggung musik dan hiburan di Lapang Merdeka, baik untuk acara komersial maupun non-komersial. Ia mendesak agar pemerintah membuka secara terang revisi yang diklaim telah dilakukan.

“Kalau memang sudah direvisi, mana buktinya? Publikasikan secara resmi. Kami butuh kepastian, baik dari sisi hukum maupun teknis,” kata dia, Senin (5/5/2025).
Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, sebelumnya menyatakan bahwa Perwal tersebut telah direvisi dan kini memperbolehkan kegiatan musik di Lapang Merdeka, khusus untuk agenda pemerintahan. Namun, belum ada dokumen resmi yang diterbitkan kepada publik.

Danny juga menyoroti pentingnya pengaturan teknis dalam Perwal baru, seperti mekanisme perizinan, retribusi sewa, dan tanggung jawab atas kerusakan fasilitas. Ia mengingatkan agar aturan tidak hanya sekadar ada di atas kertas, tapi juga dilaksanakan secara akuntabel.

Hingga kini, Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi belum memberikan klarifikasi terkait keberadaan dan isi revisi tersebut. Publik pun menanti sikap terbuka dari Pemkot Sukabumi terkait regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan event tersebut.