Wartawan Nabil
Pelitasukabumi.id – Pemerintah Desa Kutasirna, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Tahun 2025 dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Musdesus ini dilaksanakan secara serempak di seluruh desa di Kabupaten Sukabumi dan dihadiri oleh Kepala Desa Endang Setiawan, perwakilan Camat Cisaat melalui Kasi PMD Ai, Ketua BPD Ade Iskandar, serta Bhabinkamtibmas Hikmat Pribadi.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Kutasirna menyampaikan bahwa rencana pembentukan Kopdes Merah Putih belum menghasilkan kesepakatan resmi dari forum Musdesus.
Hal ini berdampak langsung terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), karena dalam perencanaan awal belum dicatumkam alokasi untuk pembentukan koperasi.
“Dengan tidak ditetapkannya pembentukan Kopdes, maka APBDes harus direvisi ulang agar selaras dengan hasil Musdesus,” kata Endang, Selasa (22/4/2025).
Lebih lanjut dia menyoroti pentingnya kehadiran pendamping desa yang memiliki latar belakang ekonomi. Ia menyebut bahwa pengembangan ekonomi desa tidak bisa dilakukan secara parsial dan membutuhkan pendampingan yang berkelanjutan dari tenaga profesional.
“RT dan RW diinstruksikan untuk menjaring kader yang memahami potensi ekonomi lokal, sehingga calon pengurus Kopdes Merah Putih benar-benar memiliki kapabilitas untuk menjalankan misi koperasi ke depan,” ujarnya.
Pada Musdesus kali ini, telah ditetapkan lima orang calon pengurus Kopdes Merah Putih yang dipilih dari unsur masyarakat dengan latar belakang ekonomi.
Kades menyampaikan bahwa biaya pengembangan ekonomi desa bisa sangat besar, namun jika dikelola dengan baik oleh SDM yang kompeten, akan berdampak signifikan terhadap kemajuan desa.
Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi antara pendamping desa, Bappeda Kabupaten, hingga Bappenas di tingkat nasional.
Kasi PMD Ai dalam sambutannya mewakili Camat Cisaat yang berhalangan hadir menyampaikan bahwa Musdesus ini merupakan bagian dari tahapan percepatan yang harus diselesaikan paling lambat tanggal 30 April 2025.
Dia juga mengapresiasi antusiasme Desa Kutasirna dalam menyikapi kebijakan nasional ini, serta berharap hasil Musdesus menjadi dasar penguatan ekonomi desa melalui pembentukan koperasi yang tepat sasaran.