DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Perubahan Perda Pajak Daerah di Rapat Paripurna ke-10

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-10 Tahun Sidang 2025 untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., dihadiri Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, serta anggota DPRD dan berbagai unsur Forkopimda.

Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, dalam sambutannya menyampaikan Nota Pengantar terkait Raperda ini, yang disusun sebagai respons terhadap evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Evaluasi tersebut menyarankan adanya revisi dalam Perda Nomor 15 Tahun 2023 untuk menyesuaikan dengan perubahan regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Dalam Raperda tersebut, salah satu usulan penting adalah penyederhanaan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan penerapan tarif tunggal untuk memudahkan administrasi dan meningkatkan transparansi. Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.

Selain itu, Raperda ini juga mencakup dukungan terhadap UMKM dengan penyesuaian batasan peredaran usaha yang dikecualikan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas penjualan makanan dan minuman. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi beban pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Lakukan Kunker ke Kabupaten SumedangPelajari Strategi Investasi

Raperda juga mengusulkan klasifikasi tarif PBJT untuk tenaga listrik berdasarkan daya konsumsi, sehingga lebih sesuai dengan penggunaan energi. Selain itu, penghapusan pengaturan yang tumpang tindih dan penyesuaian variabel dalam penghitungan retribusi akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Wakil Bupati juga mengingatkan pentingnya revisi Perda ini yang harus selesai dalam waktu 15 hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi, guna menghindari sanksi yang dapat menghambat penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan kepada daerah.

Dengan pembahasan lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap Raperda ini dapat segera disetujui oleh DPRD. Diharapkan, perubahan tersebut tidak hanya menyelaraskan regulasi daerah dengan peraturan nasional, tetapi juga meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah yang mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193