Wartawan Agus Setiawan
Pelitasukabumi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-9 Tahun Sidang 2025. Kegiatan belangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD pada Kamis (27/03/2025).
Rapat ini membahas dua agenda utama, yakni Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024 serta Penyampaian Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi 2025-2029.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi jajaran pimpinan DPRD lainnya, termasuk Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM.
Turut hadir Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024, yang mengharuskan laporan pertanggungjawaban disampaikan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
DPRD akan membahas LKPJ ini dalam waktu 30 hari sebelum memberikan rekomendasi kepada Bupati. Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Rancangan Awal RPJMD juga harus diajukan untuk memperoleh kesepakatan bersama DPRD.
Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, menyampaikan bahwa LKPJ tahun 2024 di dalamnya memuat tentang capaian pelaksanaan APBD 2024 dan indikator kinerja utama daerah.
Beberapa poin yang disoroti meliputi peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 70,18, Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) yang mencapai 5,15%, serta evaluasi terhadap 155 program daerah, di mana 80 indikator melampaui target, sementara 65 lainnya masih perlu diperbaiki.
DPRD meminta setiap komisi segera menyusun jadwal pembahasan LKPJ bersama mitra kerja dari perangkat daerah. Kehadiran langsung kepala perangkat daerah dalam pembahasan ini dianggap penting untuk memastikan evaluasi berjalan efektif dan menghasilkan rekomendasi yang objektif.
Selain itu bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten Sukabumi. Rapat ini juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan serta menghadapi tantangan geografis dan bencana alam di daerah tersebut.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara dan penyerahan dokumen LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024 serta Rancangan Awal RPJMD 2025-2029.
Diharapkan, dokumen ini menjadi acuan utama dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah ke depan. Keputusan akhir dan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ 2024 dijadwalkan akan ditetapkan pada 30 April 2025.