Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – SUKABUMI – BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perlindungan tenaga kerja di Kota Sukabumi melalui berbagai program jaminan sosial. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja dari berbagai risiko, termasuk kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, hingga masa pensiun.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Ryan Gustaviana, menekankan pentingnya cakupan perlindungan yang lebih luas. “Kami ingin memastikan bahwa semua pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan manfaat jaminan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujarnya, Selasa (25/3/2025).
Program jaminan sosial yang ditawarkan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang memberikan perawatan medis tanpa batas dan santunan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan.
Selain itu, Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia, sedangkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) menjamin kesejahteraan finansial pekerja di masa pensiun.
Sepanjang 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat sebesar Rp 16,79 miliar kepada 2.688 peserta di Kota Sukabumi. Dari jumlah tersebut, klaim JHT mendominasi dengan nilai Rp 10,21 miliar untuk 1.380 peserta, diikuti oleh Jaminan Pensiun sebesar Rp 707 juta untuk 802 peserta. Selain itu, terdapat 138 klaim Jaminan Kematian dengan total Rp 5,08 miliar.
Untuk meningkatkan partisipasi pekerja, BPJS Ketenagakerjaan terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan sektor usaha guna mendorong lebih banyak pekerja terdaftar dalam program jaminan sosial. “Kami terus melakukan sosialisasi agar lebih banyak pekerja memahami pentingnya perlindungan sosial ini,” tambah Ryan.
Dalam acara resmi di Kota Sukabumi, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris pekerja yang telah meninggal. Dengan adanya program ini, diharapkan seluruh pekerja dapat bekerja dengan lebih aman dan memiliki perlindungan finansial yang lebih baik untuk masa depan mereka.