DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Transformasi BPR Sukabumi Menjadi Perseroda

Wartawan Agus Setiawan

Pelitasukabumi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-8 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (12/03/2025). Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, dan Wakil Ketua III DPRD, Ramzi Akbar Yusuf, SM.

Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, anggota DPRD lainnya, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Agenda utama rapat ini adalah penyampaian tanggapan Bupati Sukabumi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan nomenklatur dan perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Dalam sambutannya, Bupati H. Asep Japar, menyampaikan apresiasi terhadap dukungan fraksi-fraksi DPRD atas transformasi ini yang bertujuan meningkatkan layanan perbankan bagi masyarakat, khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Transformasi Perumda BPR Sukabumi menjadi Perseroda diharapkan dapat memperkuat peran bank daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Perubahan ini mencakup revisi peraturan daerah terkait penyertaan modal, membuka peluang investasi bagi masyarakat dan sektor swasta, serta meningkatkan profesionalisme pengelolaan bank.

Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) juga menjadi perhatian utama dalam mewujudkan bank yang lebih kompetitif dan berdaya saing tinggi.

Baca Juga :  Ketua DPRD dan Bupati Sukabumi Sidak Pasar, Temukan Dugaan Pengurangan Takaran Minyakita

Dalam penjelasannya, Bupati Sukabumi menekankan pentingnya keberlanjutan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURD) untuk membantu permodalan UMKM, termasuk opsi layanan berbasis syariah.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bank melalui penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta pengawasan ketat dalam operasional bank daerah.

Selain penyampaian jawaban Bupati, rapat paripurna ini juga mengumumkan dan menetapkan Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pembahasan lebih lanjut mengenai Raperda ini.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada 27 Februari 2025. Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., berharap Komisi III dapat menjalankan tugasnya dengan cermat dan profesional guna menghasilkan regulasi yang tepat dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dengan adanya pembahasan yang lebih komprehensif, diharapkan Raperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan, sehingga Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) mampu berkontribusi lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Melalui peraturan daerah yang jelas dan pengelolaan yang profesional, bank ini diharapkan menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi daerah yang lebih maju dan berkelanjutan.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193