DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Bupati Tekankan Urgensi Produk Hukum Daerah

Wartawan Agus Setiawan

Pelitasukabumi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian Keputusan DPRD terhadap Hasil Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Hukum Daerah, Kamis (6/3/2025).

Dalam rapat tersebut juga disampaikan laporan hasil reses pertama tahun 2025. Rapat berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, Forkopimcam, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menegaskan bahwa produk hukum daerah memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia menjelaskan bahwa regulasi yang disusun oleh daerah harus berdasarkan kaidah dan metode yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Agar memiliki kekuatan hukum yang sah serta dapat diimplementasikan secara efektif di masyarakat. Menurutnya, tanpa regulasi yang baik, proses pemerintahan dan pembangunan daerah bisa mengalami hambatan,” kata Asep.

Lebih lanjut, Bupati Asep Japar menekankan pentingnya penyusunan Raperda ini sebagai upaya untuk memastikan bahwa produk hukum daerah di Kabupaten Sukabumi dapat memenuhi standar yang baik, baku, serta terstruktur dengan jelas.

Asep juga menegaskan bahwa pembentukan regulasi yang berkualitas akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, aparatur pemerintahan, serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam pembangunan daerah. Dengan demikian, setiap kebijakan yang dibuat dapat berjalan sesuai dengan rencana dan berdampak positif bagi masyarakat.

Baca Juga :  Kepala Kantor Pertanahan Kota Sukabumi Sambangi Pengcab Nahdlatul Ulama Bahas Sertifikasi Aset NU

Selain itu, Bupati juga mengingatkan bahwa dalam penyusunan produk hukum daerah, diperlukan koordinasi yang baik antarinstansi terkait agar regulasi yang dibuat dapat menjawab kebutuhan daerah secara komprehensif.

“Peraturan yang disusun diharapkan tidak hanya menjadi instrumen formalitas, tetapi benar-benar memiliki manfaat nyata dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sukabumi. Untuk itu semua pihak diharapkan memberikan masukan yang konstruktif dalam pembentukan peraturan daerah agar hasilnya lebih optimal, ” tuturnya.

Dibagian akhir paparannya Asep k menyampaikan harapannya agar Raperda tentang Produk Hukum Daerah ini dapat menjadi pedoman teknis yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Sukabumi.

“Dengan adanya regulasi yang ideal, ia optimistis bahwa strategi pembangunan daerah ke depan akan lebih terarah, efektif, dan sesuai dengan potensi serta kebutuhan masyarakat. Ia pun mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung proses legislasi daerah demi kemajuan Kabupaten Sukabumi,” jelas Asep.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193